Edarkan ribuan pil koplo, warga Koplak Boyolali dibekuk, rencana akan dijual Rp 1,3 juta

Kriminal49 Views

Boyolali.net, – Seorang warga Dukuh Koplak I, Desa Demangan, Kecamatan Sambi berinisial TW (31) ditangkap polisi setelah kedapatan menyimpan dan mengedarkan ribuan pil koplo berlogo Y.

Penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Boyolali di rumah tersangka pada Selasa (5/5/2026) malam.

Dari tangan pelaku, polisi menyita total 1.014 butir pil yang diduga termasuk obat keras ilegal.

Kronologi Penangkapan Pengedar Pil Koplo

Kasat Resnarkoba Polres Boyolali, IPTU Agung Muryo Atmojo, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat-obatan ilegal di wilayah tersebut.

“Setelah menerima informasi, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti,” ujarnya, Kamis (7/5/2026).

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan 1.012 butir tablet warna putih berlogo “Y” yang disimpan dalam plastik bening dan sebuah toples bertuliskan “VIT TERNAK”.

Selain itu, petugas juga menemukan dua butir pil serupa di dalam bungkus rokok milik tersangka.

Barang Bukti dan Modus Peredaran

Tidak hanya pil koplo, polisi turut menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat ilegal tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit handphone serta sepeda motor Honda Vario warna merah hitam bernomor polisi AD-2546-UM yang diduga digunakan untuk distribusi.

Agung menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan pil Trihexyphenidyl dari seseorang berinisial B yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

“Tersangka mengaku diperintah untuk mengedarkan pil tersebut kepada seseorang melalui komunikasi WhatsApp,” jelasnya.

Menurut pengakuan tersangka, satu toples berisi 1.012 pil itu rencananya akan dijual dengan harga Rp 1,3 juta.

Ancaman Hukuman dan Pengembangan Kasus

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 junto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok maupun pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran obat-obatan tersebut,” pungkasnya.

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *