Ganti Plat Nomor STNK 5 Tahunan di Boyolali: Syarat & Biayanya

Ekonomi38 Views

BOYOLALI, boyolali.net — Pemilik kendaraan bermotor di Boyolali yang masa berlaku STNK-nya akan habis wajib tahu: setiap lima tahun sekali, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor harus diganti bersamaan dengan pembayaran pajak. Masa berlaku lima tahun itu bisa dicek dari angka bulan dan tahun yang tertera pada pelat nomor maupun STNK Anda.

Berbeda dengan pajak tahunan yang bisa dibayar lewat aplikasi SIGNAL atau Samsat keliling, pajak lima tahunan tidak bisa diwakilkan oleh layanan Samsat keliling. Pemilik kendaraan wajib datang langsung ke kantor Samsat dengan membawa kendaraannya, karena ada tahapan cek fisik — petugas akan menggesek nomor rangka dan nomor mesin untuk dicocokkan dengan dokumen.

Sebelum berangkat ke Samsat Boyolali, siapkan dokumen berikut dalam bentuk asli beserta fotokopinya (sebaiknya 2–3 rangkap): STNK asli, BPKB asli (jika BPKB masih di perusahaan pembiayaan, bawa surat keterangan dari leasing), KTP asli sesuai nama yang tercantum di STNK, serta hasil cek fisik yang diperoleh di lokasi Samsat. Berdasarkan ketentuan layanan publik terbaru, bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif juga dipersyaratkan. Jika pengurusan diwakilkan, sertakan surat kuasa.

Baca juga:

Soal biaya, tarif penerbitan dokumen diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP. Untuk sepeda motor: penerbitan STNK baru Rp100.000, penerbitan TNKB (pelat nomor) Rp60.000, dan SWDKLLJ atau asuransi Jasa Raharja Rp35.000 — total biaya administrasi sekitar Rp195.000. Untuk mobil, penerbitan STNK Rp200.000 dan TNKB Rp100.000. Biaya tersebut belum termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan yang besarnya mengikuti nilai jual kendaraan, serta denda bila ada keterlambatan atau tunggakan pajak tahun sebelumnya. Biaya cek fisik resmi gratis.

Alur pengurusannya relatif sederhana: datang pagi ke Samsat, lakukan cek fisik kendaraan, isi formulir permohonan, serahkan berkas ke loket, bayar sesuai lembar tagihan, lalu ambil STNK dan pelat nomor baru di loket penyerahan. Selama dokumen lengkap, seluruh proses umumnya selesai dalam satu hari. Warga yang STNK-nya terlanjur lama mati perlu menyiapkan dana tambahan, karena tunggakan PKB berikut dendanya akan ikut ditagih — dan kendaraan yang bertahun-tahun tidak memperpanjang STNK berisiko terkena penindakan hingga penghapusan data.

Agar tidak bolak-balik, datanglah pagi hari, pastikan KTP dan STNK atas nama yang sama, serta siapkan dana cadangan di luar hitungan PNBP. Konfirmasi dulu ke Samsat Boyolali bila ada kebijakan khusus atau perubahan jadwal layanan sebelum datang.

Sumber: Otomotifnet.com (Gridoto), KabarOto.com, Otorider.com — diakses Rabu, 21 Oktober 2026. Tarif PNBP mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020.


Info belanja:
Website: https://www.klatenshop.com
Toko offline: Jl. Raya Solo-Jogja KM 11, Pengung, Klepu, Ceper, Klaten — lihat di Google Maps

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *