Pasutri Asal Banyudono Ditangkap, Diduga Curi Motor di Lima Lokasi

Kriminal18 Views

Bagi petani di Boyolali dan sekitarnya, memarkir sepeda motor di pinggir sawah adalah kebiasaan sehari-hari. Kasus terbaru di perbatasan Boyolali–Klaten kembali mengingatkan bahwa kendaraan yang ditinggal di area terbuka mudah menjadi incaran.

Tim Satreskrim Polresta Klaten dan Polsek Polanharjo menangkap pasangan suami istri berinisial HB (32) dan OPS (28), warga Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali. Keduanya diduga mencuri sepeda motor di persawahan Desa Turus, Kecamatan Polanharjo, Klaten, pada Minggu (27/9/2026), dan menurut polisi diduga sudah lima kali beraksi di wilayah Boyolali dan Klaten.

Intinya

  • Sepeda motor Honda Supra hitam diduga dicuri di persawahan Desa Turus, Polanharjo, Klaten, Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 11.45 WIB.
  • Pasutri HB (32) dan OPS (28), warga Banyudono, ditangkap di Banyudono dan Ngemplak, Boyolali, kurang dari 24 jam kemudian.
  • Pria ketiga berinisial IAJ (29), juga warga Banyudono, diamankan Senin (28/9/2026) dalam pengembangan kasus.
  • Polisi menyebut komplotan ini memakai kunci palsu dan menjual hasil curian secara daring; ancaman hukuman maksimal 7 tahun.

Bagaimana kejadiannya?

Kapolsek Polanharjo AKP Abdillah menjelaskan, pencurian terjadi pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 11.45 WIB. “Dua orang telah mengambil sepeda motor jenis Supra warna hitam di persawahan Desa Turus, Kecamatan Polanharjo. Dua orang itu laki laki dan perempuan,” ujarnya, seperti dikutip detikJateng.

Kejadian itu sempat ramai di media sosial. Menurut detikJateng, sebuah unggahan di akun Facebook info warga Klaten menyertakan foto dan rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang pria mengendarai motor Supra, sementara seorang perempuan di depannya mengendarai sepeda motor matik hitam.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Polanharjo menyelidiki kasus ini bersama Satreskrim Polresta Klaten. Hasil penyelidikan mengarah kepada OPS.

Di mana para terduga pelaku ditangkap?

Penangkapan justru berlangsung di wilayah Boyolali. “Pada pukul 22.30 WIB diamankan seorang perempuan inisial OPS di Banyudono, Boyolali. Sekitar 30 menit kemudian diamankan HB di Ngemplak, Boyolali,” kata Abdillah, seperti dikutip detikJateng.

Dari keterangan keduanya, motor hasil curian disimpan di sebuah tempat kos di kawasan Pengging, Boyolali. Polisi lalu membawa motor tersebut ke Polsek Polanharjo, bersama sepeda motor Honda Beat hitam yang diduga dipakai sebagai sarana kejahatan. Menurut polisi, HB dan OPS sudah tiga tahun menikah.

Pengembangan kasus mengarah ke pria berinisial IAJ (29), juga warga Banyudono. “Dari pengembangan, HB juga melakukan pencurian bersama IAJ (29) juga warga Banyudono, Boyolali,” ujar Abdillah. IAJ ditangkap di Boyolali pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Apa modus dan ancaman hukumannya?

Polisi menyebut komplotan ini beraksi dengan kunci palsu, lalu menjual motor hasil curian lewat platform daring. Hasil pemeriksaan lanjutan menunjukkan pasutri tersebut diduga sudah lima kali mencuri di wilayah Boyolali dan Klaten. Hingga berita-berita tersebut terbit, polisi belum merinci kelima lokasi itu.

“Menggunakan kunci palsu dan hasilnya dijual online sehingga kita sangka dengan pasal 477 ayat 1 huruf F dan G UU RI no 1 tahun 2023. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun,” kata Abdillah, seperti dikutip detikJateng. UU Nomor 1 Tahun 2023 adalah KUHP baru; pasal 477 mengatur pencurian dengan pemberatan.

Status HB, OPS, dan IAJ masih terduga pelaku. Mereka tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Apa yang bisa dilakukan warga?

Kasus ini menambah daftar pencurian motor yang menyasar kendaraan di area persawahan. Beberapa langkah sederhana bisa mengurangi risiko:

  • Kunci stang dan, bila ada, pasang kunci tambahan saat motor ditinggal di sawah atau ladang.
  • Usahakan parkir di titik yang masih terlihat dari tempat bekerja atau bersama kendaraan warga lain.
  • Simpan foto STNK dan ciri khas motor agar mudah dilaporkan bila hilang.
  • Segera lapor ke polsek terdekat; rekaman CCTV dan informasi warga terbukti membantu penyelidikan dalam kasus ini.

Apa selanjutnya?

Para terduga pelaku dan barang bukti kini ditangani Polsek Polanharjo bersama Satreskrim Polresta Klaten. Warga Boyolali yang merasa pernah kehilangan sepeda motor dengan ciri serupa dapat berkoordinasi dengan polsek setempat. Boyolali.net akan memperbarui informasi jika polisi merinci lokasi pencurian lain.

Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *