BOYOLALI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Boyolali mengamankan dua pemuda berinisial MSP (20) dan PAP (20) yang diduga meracik dan mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis atau yang dikenal dengan sebutan tembakau gorila. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Boyolali, Jumat (6/11/2026).
Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang dihimpun petugas di wilayah hukum Polres Boyolali. MSP diamankan di rumahnya di wilayah Boyolali Kota. Di lokasi itu, petugas menemukan lima paket klip tembakau sintetis siap edar.
Sementara itu, PAP diamankan di kawasan Alun-alun Boyolali. Petugas menemukan satu klip tembakau sintetis siap edar pada PAP. Pengembangan dari penangkapan itu mengarah ke cairan biang tembakau sintetis yang disimpan di wilayah Kabupaten Karanganyar dan diduga milik PAP.
Baca juga:
- Polres Boyolali Bongkar Sarang Narkoba, 39,44 Gram Sabu Diamankan
- Polisi Tetapkan 2 Tersangka Judi Balap Liar di Banyudono Boyolali
Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Rinciannya, enam klip tembakau sintetis siap edar dengan berat total 13,29 gram, cairan biang tembakau sintetis seberat 15,29 gram, satu unit ponsel yang diduga dipakai sebagai sarana transaksi, serta satu unit sepeda motor yang diduga dipakai untuk mengambil dan mendistribusikan narkotika tersebut.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Boyolali untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk uji laboratorium forensik. Kedua pelaku saat ini sudah berstatus tersangka dan masih menjalani proses pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba Polres Boyolali.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 610 ayat (2) huruf a dan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Boyolali AKBP Christopher Adhikara Lebang melalui Kasat Narkoba Polres Boyolali Iptu Agung Muryo mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak mencoba maupun terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis apa pun. Tembakau sintetis memiliki efek berbahaya bagi kesehatan dan dapat berujung pada proses hukum.
Masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya diminta segera melapor ke Polres Boyolali atau kantor polisi terdekat.
Sumber: Headlinnews.id (Humas Polres Boyolali), Jumat 6 November 2026.
Info Belanja:
Website: https://www.klatenshop.com
Toko offline: Jl. Raya Solo-Jogja KM 11, Pengung, Klepu, Ceper, Klaten — lihat di Google Maps












