UMK Boyolali 2026: Besaran, Cara Cek, dan Hak Pekerja Bila Gaji di Bawah UMK

Ekonomi38 Views

BOYOLALI — Upah Minimum Kabupaten (UMK) Boyolali 2026 ditetapkan sebesar Rp2.537.949 per bulan. Angka ini naik Rp141.351 atau sekitar 5,90 persen dibandingkan UMK 2025 yang sebesar Rp2.396.598, dan berlaku mulai 1 Januari 2026 bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Penetapan UMK Boyolali 2026 tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota pada 35 Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026. Keputusan itu diteken Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi pada Rabu, 24 Desember 2025. Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja (Diskopnaker) Boyolali membenarkan angka tersebut dan menyebut besaran ini sesuai usulan Bupati Boyolali.

Di antara tujuh kabupaten/kota di Soloraya, UMK Boyolali 2026 berada di posisi keempat tertinggi, setelah Karanganyar, Kota Solo, dan Klaten. Kenaikan dihitung berdasarkan formula pengupahan nasional, yakni inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan indeks tertentu (alfa) pada rentang 0,5 sampai 0,9, sesuai Peraturan Pemerintah tentang pengupahan.

Baca juga:

Cara Cek UMK Boyolali 2026

Pekerja bisa memastikan besaran UMK yang berlaku dengan mengecek salinan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025, yang lampirannya memuat daftar UMK 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Salinan keputusan itu tersedia melalui kanal resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Bila ragu, pekerja dapat bertanya langsung ke Diskopnaker Boyolali atau ke bagian hubungan industrial di dinas tersebut. Slip gaji juga bisa dibandingkan: upah pokok pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun tidak boleh berada di bawah Rp2.537.949 per bulan.

Hak Pekerja Bila Gaji di Bawah UMK

UMK adalah batas bawah upah yang wajib dibayarkan perusahaan. Bila pekerja menerima gaji pokok di bawah UMK, ia berhak mengadukan hal itu ke Diskopnaker Boyolali untuk dimediasi. Pengaduan sebaiknya disertai bukti, seperti slip gaji, surat perjanjian kerja, dan identitas perusahaan. Selain UMK, Jawa Tengah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMSK) untuk sektor tertentu, yang besarannya bisa berbeda dari UMK umum. Pekerja di sektor yang tercantum dalam lampiran keputusan gubernur dapat mengecek apakah upah sektoral berlaku untuk pekerjaannya.

Bagi perusahaan, membayar di bawah UMK dapat berujung sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan ketenagakerjaan. Bagi pekerja, memahami angka UMK menjadi bekal saat menegosiasikan gaji atau saat melamar pekerjaan baru di Boyolali. Angka Rp2.537.949 ini juga menjadi patokan dalam menghitung lembur dan komponen upah lain yang merujuk pada upah pokok.

Sebagai catatan, UMK bukan satu-satunya angka yang perlu diperhatikan. Tunjangan tetap, seperti tunjangan jabatan atau tunjangan keluarga, dihitung terpisah dari upah pokok. Pekerja disarankan membaca kembali perjanjian kerja dan peraturan perusahaan agar tahu komponen mana yang masuk hitungan upah minimum dan mana yang tidak. Bila ada yang belum jelas, konsultasikan ke Diskopnaker Boyolali sebelum mengambil langkah lebih jauh.

Sumber: Solopos/Espos.id, Dealls, dan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025, Kamis 5 November 2026.

Info Belanja:
Website: https://www.klatenshop.com
Toko offline: Jl. Raya Solo-Jogja KM 11, Pengung, Klepu, Ceper, Klaten — lihat di Google Maps

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *