Boyolali.net — Kamis (1/10/2026) — Seorang pria warga Kabupaten Boyolali berinisial MRBP (49) ditangkap Satreskrim Polres Ngawi, Jawa Timur, terkait dugaan penggelapan uang umrah milik 17 calon jemaah. Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp546,5 juta.
Menurut rilis Polres Ngawi, MRBP diamankan pada 28 September 2026 di rumah kontrakannya di wilayah Kiringan, Kabupaten Boyolali. Ia kemudian dibawa ke Polres Ngawi untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
Intinya
- MRBP (49), warga Kabupaten Boyolali, ditangkap Satreskrim Polres Ngawi pada 28 September 2026 di Boyolali.
- Sebanyak 17 calon jemaah umrah menyetor uang dengan total Rp546,5 juta, tetapi gagal diberangkatkan.
- Pemberangkatan dijanjikan lewat agen PT ULV Sehati Wisata pada 27 Agustus 2025.
- Polisi masih menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Bagaimana kasus ini bermula?
Polres Ngawi menyebut kasus ini berawal dari laporan korban. Korban bersama sejumlah jemaah mempercayakan biaya perjalanan umrah kepada pihak yang menawarkan pemberangkatan melalui agen PT ULV Sehati Wisata.
Sebanyak 17 calon jemaah membayar secara bertahap dengan total Rp546,5 juta. Namun, keberangkatan yang dijanjikan pada 27 Agustus 2025 tidak terlaksana.
Agar tetap bisa beribadah, para jemaah akhirnya memakai uang pribadi dan berangkat melalui agen lain pada 4 September 2025, sebagaimana dilaporkan beritajatim.com.
Apa peran terduga pelaku?
Dari pemeriksaan awal, MRBP mengaku bersama seorang perempuan berinisial KP mendapatkan 17 calon jemaah tersebut. Pembayaran dari para jemaah diterima oleh KP.
Penyidik juga menemukan aliran dana sebesar Rp228 juta dari rekening atas nama KP ke rekening milik MRBP. Temuan itu menjadi bagian dari materi penyidikan untuk menelusuri peran masing-masing pihak.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buku rekening BRI atas nama terduga pelaku dan satu bendel cetakan rekening koran. MRBP dipersangkakan melanggar Pasal 492 subsider Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Statusnya masih terduga dan berlaku asas praduga tak bersalah.
Apa kata polisi?
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Kasat Reskrim AKP Pras Ardinata menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah penyidik menerima laporan dan menjalankan serangkaian penyelidikan.
“Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku, tim Opsnal Satreskrim Polres Ngawi bergerak ke wilayah Boyolali dan berhasil mengamankan pelaku. Saat dilakukan pemeriksaan awal, pelaku membenarkan keterlibatannya dalam perkara penggelapan uang dengan dalih pemberangkatan ibadah umrah,” ujarnya, seperti tertulis dalam rilis Polres Ngawi.
Menurut Pras, penyidikan belum berhenti pada penangkapan satu orang. “Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap secara utuh perkara ini, termasuk terhadap pihak lain yang diduga terlibat. Kami juga masih mendalami aliran dana serta penggunaan uang para jamaah,” katanya, seperti dikutip beritajatim.com.
Informasi penting untuk masyarakat
Polres Ngawi mengimbau masyarakat lebih berhati-hati sebelum membayar biaya perjalanan umrah. Beberapa hal yang disarankan polisi:
- Pastikan legalitas dan izin penyelenggara perjalanan ibadah umrah.
- Periksa dokumen penyelenggara serta kejelasan pihak penerima pembayaran.
- Cek rekening tujuan pembayaran sebelum mentransfer uang.
- Pahami mekanisme dan kepastian jadwal pemberangkatan yang ditawarkan.
Kewaspadaan terhadap kejahatan yang menyasar uang warga juga pernah diingatkan polisi dalam kasus uang Rp75 juta yang raib dari pikap di Cepogo.
Apa selanjutnya?
MRBP kini menjalani proses penyidikan di Polres Ngawi. Polisi masih mendalami rangkaian transaksi keuangan, penggunaan uang para jemaah, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk peran KP. Boyolali.net akan memperbarui informasi bila ada perkembangan resmi.
Sumber
- Polres Ngawi – Gagal Berangkat Umrah, Uang Jamaah Rp546,5 Juta Digelapkan, Polres Ngawi Amankan Satu Pelaku (1/10/2026)
- beritajatim.com – Pria Asal Boyolali Diduga Gelapkan Uang 17 Calon Jamaah Umrah Ngawi Rp546,5 Juta (1/10/2026)
- Memorandum – Gagal Berangkatkan 17 Jamaah Umrah: Uang Rp546,5 Juta Digelapkan, Polres Ngawi Amankan Satu Pelaku (1/10/2026)












