Cara Cek Tagihan PBB Online di Boyolali Lewat SiPAD, Praktis

Ekonomi71 Views

BOYOLALI — Warga Kabupaten Boyolali yang memiliki tanah atau bangunan kini tidak perlu lagi antre ke kantor untuk sekadar mengecek tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Boyolali menyediakan layanan cek tagihan PBB secara online melalui portal SiPAD, cukup dengan menyiapkan Nomor Objek Pajak (NOP).

PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan pajak tahunan yang wajib dibayar setiap pemilik tanah dan bangunan. Tagihan umumnya mulai terbit pada awal tahun, dan wajib dilunasi paling lambat enam bulan sejak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) diterima. Keterlambatan pembayaran dapat dikenai denda administrasi sebesar 2 persen per bulan dari jumlah tagihan.

Cara mengeceknya cukup mudah. Buka laman https://sipad.boyolali.go.id/layanan/pbb/cektagihan melalui ponsel atau komputer, lalu masukkan NOP yang terdiri dari 18 digit angka. NOP bisa ditemukan pada lembar SPPT yang dibagikan setiap tahun atau pada bukti pembayaran PBB tahun sebelumnya. Setelah NOP dimasukkan, sistem akan menampilkan nama wajib pajak, alamat objek pajak, jumlah tagihan, serta status pembayaran — apakah sudah lunas atau masih terutang.

Baca juga:

Setelah mengetahui jumlah tagihan, pembayaran juga bisa dilakukan tanpa datang ke kantor. Sejumlah kanal tersedia, mulai dari ATM dan mobile banking bank, gerai minimarket, hingga menu pembayaran pajak di aplikasi marketplace. Cukup pilih menu pembayaran PBB, masukkan NOP dan tahun pajak, periksa kesesuaian nama dan alamat objek pajak, lalu selesaikan pembayaran dan simpan bukti bayarnya.

Bagaimana jika NOP tidak diketahui atau lembar SPPT hilang? Warga bisa mendatangi kantor kelurahan atau Bapenda Kabupaten Boyolali dengan membawa fotokopi KTP serta bukti kepemilikan tanah seperti sertifikat atau akta jual beli. Petugas akan membantu menelusuri data objek pajak dan menerbitkan ulang SPPT bila diperlukan.

Perlu dicatat, saat artikel ini disusun, laman SiPAD sempat tidak dapat diakses dari jaringan redaksi. Bila pembaca mengalami hal serupa, disarankan mencoba kembali beberapa saat kemudian atau langsung menghubungi Bapenda Kabupaten Boyolali untuk memastikan data tagihan.

Dengan memanfaatkan layanan online, warga Boyolali bisa memantau kewajiban pajaknya kapan saja dan menghindari denda keterlambatan. Pastikan data NOP yang dimasukkan benar agar tagihan yang tampil sesuai dengan objek pajak milik Anda.

Sumber: portal SiPAD Bapenda Kabupaten Boyolali, panduan layanan pajak daerah. Kamis, 22 Oktober 2026.


Info Belanja:
Website: https://www.klatenshop.com
Toko offline: Jl. Raya Solo-Jogja KM 11, Pengung, Klepu, Ceper, Klaten — lihat di Google Maps

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *