Cek Tilang Elektronik ETLE 2026: Cara Cek Status Kendaraan Boyolali

Ekonomi74 Views

BOYOLALI — Pengendara di Boyolali kini tak perlu was-was menunggu surat tilang datang ke rumah. Status tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bisa dicek langsung dari HP, cukup bermodal data STNK.

Kamera ETLE yang terpasang di ruas-ruas jalan utama otomatis merekam berbagai pelanggaran lalu lintas, mulai dari menerobos lampu merah, tidak memakai helm atau sabuk pengaman, hingga melanggar batas kecepatan. Polda Jawa Tengah sendiri telah mengoperasikan kamera ETLE di sejumlah titik, termasuk di koridor utama Solo–Semarang yang melintasi Kabupaten Boyolali.

Ketika kendaraan tertangkap kamera, surat konfirmasi pelanggaran dikirim ke alamat pemilik kendaraan sesuai data registrasi. Namun pemilik kendaraan juga bisa proaktif mengecek statusnya secara mandiri lewat kanal resmi kepolisian: situs nasional etle.polri.go.id (menu “Cek Data”) atau laman konfirmasi-etle.polri.go.id. Data yang perlu disiapkan adalah nomor polisi (NRKB), nomor rangka, dan nomor mesin — ketiganya tercantum di STNK.

Baca juga:

Selain lewat situs, pengecekan juga bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri atau Polri Super App dengan memasukkan data kendaraan yang sama. Jika hasilnya menampilkan keterangan “Data tidak tersedia”, artinya kendaraan bersih dari catatan pelanggaran. Sebaliknya, jika tercatat pelanggaran, sistem menampilkan detail lengkap: waktu dan lokasi kejadian, jenis pelanggaran, foto bukti hasil tangkapan kamera, hingga besaran dendanya.

Pemilik kendaraan yang tercatat melanggar wajib melakukan konfirmasi — bisa secara online melalui situs yang sama atau datang langsung ke posko ETLE. Setelah konfirmasi, pengguna mendapat kode pembayaran denda yang bisa dibayar lewat kanal perbankan seperti Virtual Account BRI. Perlu diingat, keterlambatan konfirmasi atau pembayaran bisa berujung pada pemblokiran sementara STNK.

Waspadai pula situs atau tautan palsu yang mengatasnamakan ETLE. Pastikan selalu memakai alamat resmi kepolisian dan jangan memasukkan data kendaraan dari tautan yang dikirim pihak tak dikenal, misalnya lewat pesan berantai. Bagi warga Boyolali yang kerap melintasi jalur Solo–Semarang maupun ruas tol, pengecekan berkala adalah cara termudah memastikan kendaraan bebas dari catatan tilang sebelum mengurus perpanjangan STNK.

Sumber: laman resmi Korlantas Polri (etle.polri.go.id).


INFO TOKO
Website: https://www.klatenshop.com
Toko offline: Jl. Raya Solo-Jogja KM 11, Pengung, Klepu, Ceper, Klaten — lihat di Google Maps

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed