Cara Mengurus Kartu Keluarga di Boyolali 2026: Syarat dan Alurnya

Ekonomi51 Views

Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen wajib bagi setiap keluarga di Boyolali. Tanpa KK yang datanya benar dan terbaru, warga bisa kesulitan saat mendaftarkan anak ke sekolah, mengurus BPJS Kesehatan, mengajukan bantuan sosial, sampai membuat KTP elektronik. Kabar baiknya, mengurus KK di Boyolali tidak dipungut biaya alias gratis, dan syaratnya berbeda-beda tergantung keperluan.

Secara aturan, penerbitan KK dibagi menjadi tiga jenis: KK baru, KK karena perubahan data, dan KK karena hilang atau rusak. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019. Karena itu, sebelum datang ke kantor pelayanan, pastikan dulu jenis pengurusan yang dibutuhkan agar berkas yang dibawa sudah lengkap.

Untuk pasangan yang baru menikah dan ingin membuat KK sendiri, siapkan buku nikah atau kutipan akta perkawinan, KK lama suami dan istri, serta KTP elektronik keduanya. Bila alamat asal salah satu pasangan berbeda, tambahkan surat keterangan pindah (SKPWNI). Sementara itu, warga yang ingin pecah KK dari KK orang tua cukup membawa KK lama dan KTP elektronik, dengan syarat sudah berusia minimal 17 tahun atau sudah maupun pernah kawin.

Baca juga:

Syarat Tambah Anggota dan KK Hilang atau Rusak

Penambahan anggota keluarga karena kelahiran membutuhkan KK lama, surat keterangan lahir dari rumah sakit atau kelurahan, fotokopi KTP kedua orang tua, serta fotokopi buku nikah. Untuk KK yang hilang, pemohon perlu membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan KTP elektronik. Adapun KK yang rusak, cukup bawa KK lama yang rusak beserta KTP elektronik.

Alur Pengurusan di Disdukcapil Boyolali

Pengurusan dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Boyolali di Jalan Pemerintahan Nomor 1, Boyolali. Jam layanan Senin sampai Jumat pukul 08.00–16.00 WIB. Alurnya sederhana: bawa berkas lengkap, isi formulir permohonan (F-1.02), serahkan ke petugas untuk diverifikasi, lalu tunggu KK diterbitkan. Bila berkas sudah lengkap, penerbitan KK maksimal dua hari kerja.

Disdukcapil Boyolali juga menyediakan layanan daring untuk sebagian jenis dokumen. Warga yang ingin memastikan kanal dan jadwal layanan daring bisa menghubungi (0276) 515-8115 terlebih dahulu. Selain itu, warga yang sudah mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dapat mengajukan cetak KK lewat menu pelayanan di aplikasi IKD.

Gratis, Waspada Pungutan Liar

Seluruh pelayanan dokumen kependudukan, termasuk KK, gratis alias tidak dipungut biaya, sebagaimana ditegaskan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Bila ada oknum yang meminta bayaran, warga berhak menolak dan melaporkannya. Sebelum pulang dari kantor pelayanan, periksa kembali nama, NIK, dan tanggal lahir seluruh anggota keluarga di KK baru agar tidak ada kesalahan data.

KK yang datanya benar dan terbaru akan mempermudah hampir semua urusan administrasi keluarga, dari sekolah sampai layanan kesehatan. Jadi, jangan menunda mengurus KK baru atau memperbarui data KK, terutama setelah ada kelahiran, pernikahan, atau pindah alamat di keluarga.

Sumber: FAQ Disdukcapil Boyolali (disdukcapilboyolali.org), Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Perpres 96/2018, Permendagri 108/2019, UU 24/2013).


Info Belanja:
Website: https://www.klatenshop.com
Toko offline: Jl. Raya Solo-Jogja KM 11, Pengung, Klepu, Ceper, Klaten — lihat di Google Maps

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *