Cara Mengurus SIM Hilang di Boyolali 2026: Syarat dan Biaya

Ekonomi64 Views

BOYOLALI — Kehilangan Surat Izin Mengemudi (SIM) memang membuat panik, apalagi bagi warga yang setiap hari berkendara. Kabar baiknya, warga Boyolali tidak perlu membuat SIM baru dari awal. Selama masa berlaku SIM masih aktif, SIM yang hilang cukup dicetak ulang di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) tanpa ujian teori maupun praktik ulang.

Hal pertama yang wajib dilakukan adalah membuat laporan kehilangan di kantor polisi terdekat, baik Polsek maupun Polres Boyolali. Polisi akan menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan (STPLK) sebagai bukti resmi SIM benar-benar hilang. Pastikan nama dan nomor SIM tercantum dengan benar di dalam surat tersebut.

Setelah surat kehilangan di tangan, siapkan dokumen pendukung lain: KTP asli beserta fotokopinya, fotokopi SIM yang hilang bila masih ada, surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk Polri, serta hasil tes psikologi. Tes kesehatan dan psikologi bisa dilakukan di Satpas atau lewat aplikasi e-Rikkes dan e-PPsi.

Baca juga:

Langkah Mengurus SIM Hilang di Satpas

Datang ke Satpas Polres Boyolali dengan seluruh dokumen di atas. Ambil dan isi formulir pendaftaran, lalu serahkan berkas ke loket untuk diverifikasi. Petugas akan mencocokkan data pemohon dengan data SIM lama yang tersimpan di sistem. Bila data cocok, pemohon diarahkan ke ruang identifikasi untuk pengambilan foto terbaru, sidik jari, dan tanda tangan digital. Setelah itu, bayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di loket yang tersedia, dan SIM pengganti akan dicetak.

Biaya Resmi Cetak Ulang SIM

Biaya penerbitan SIM pengganti sama dengan biaya perpanjangan SIM, bukan biaya pembuatan baru, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP di lingkungan Polri. Untuk SIM A biayanya Rp80.000, SIM C Rp75.000, SIM D Rp30.000, dan SIM Internasional Rp225.000. Di luar itu, ada biaya tes kesehatan sekitar Rp25.000 hingga Rp50.000, tes psikologi sekitar Rp50.000 hingga Rp75.000, dan asuransi opsional Rp30.000. Total biaya yang perlu disiapkan berkisar Rp130.000 hingga Rp180.000, tergantung golongan SIM dan tarif layanan di Satpas setempat.

Bisa Diurus Online dan di Satpas Mana Saja

Bagi warga yang tidak sempat datang langsung, penggantian SIM hilang bisa diajukan secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri dengan fitur SINAR (SIM Nasional Presisi), dan SIM baru dikirim ke alamat pemohon. Selain itu, cetak ulang SIM hilang kini bisa dilakukan di Satpas mana saja di Indonesia, tidak harus kembali ke daerah asal, selama masa berlaku SIM masih aktif. Masa berlaku SIM pengganti pun mengikuti masa berlaku SIM lama.

Bila masa berlaku SIM sudah habis saat hilang, pemohon tidak bisa memakai prosedur ini dan wajib membuat SIM baru dari awal, termasuk ujian teori dan praktik. Warga juga diimbau waspada terhadap calo yang menawarkan jasa dengan tarif berlipat ganda. Pembayaran resmi hanya dilakukan di loket atau kanal pembayaran yang ditunjuk, dan pemohon berhak menerima bukti pembayaran. Sebelum berangkat, konfirmasikan tarif terbaru ke Satpas Polres Boyolali karena besaran biaya tes kesehatan dan psikologi bisa berbeda di tiap daerah.

Sumber: KapanLagi.com, JBA.co.id, OLX.co.id, Wuling.id, Suzuki.co.id; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020; Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023. Prosedur berlaku nasional; layanan setempat: Satpas Polres Boyolali.

Info Belanja:
Website: https://www.klatenshop.com
Toko offline: Jl. Raya Solo-Jogja KM 11, Pengung, Klepu, Ceper, Klaten — lihat di Google Maps

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed