Komplotan Spesialis Pencuri Kabel Tower Provider Dibekuk Polres Boyolali, Beraksi di 15 TKP

Kriminal62 Views

BOYOLALI — Polres Boyolali membekuk empat tersangka komplotan spesialis pencurian kabel tower provider di Kecamatan Klego, Kamis (1/10/2026) dini hari. Komplotan diduga beraksi di 15 tempat kejadian perkara (TKP) di empat kabupaten; satu orang lainnya masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra mengatakan keempat tersangka — TKY, 35; EH, 36; SPD, 51; dan AN, 36 — merupakan warga Kecamatan Kembang, Jepara. TKY dan SPD tercatat sebagai residivis kasus serupa, masing-masing pada 2009 dan 1998.

“Mereka adalah spesialis pencurian kabel tower provider,” kata Indra dalam konferensi pers di Mapolres Boyolali, Rabu (14/10/2026). Sementara itu, satu orang lainnya berinisial BSK berhasil melarikan diri saat penangkapan dan kini diburu polisi.

Baca juga:

Kasus terungkap pada 1 Oktober 2026 sekitar pukul 01.11 WIB. Petugas provider yang menjadi pelapor mendapati alarm PLN mati di sebuah tower di Dukuh Wates Barat, Desa Bade, Kecamatan Klego.

Pelapor menghubungi tim Resmob Satreskrim Polres Boyolali. Di lokasi, polisi mendapati lima orang sedang mencuri kabel power; empat ditangkap beserta barang bukti, satu melarikan diri. PT XL Smart merugi sekitar Rp6 juta.

“Komplotan ini kerap kali melaksanakan aksinya pada saat dini hari hingga subuh,” kata Indra. Berdasarkan hasil pengembangan, para tersangka diduga beraksi di 15 TKP — 7 tower di Boyolali (Juwangi, Klego, Andong, dan Nogosari), 3 kali di Demak, 2 kali di Grobogan, dan 3 kali di Sragen.

Pencurian tersebut telah direncanakan. Para pelaku memetakan lokasi, menentukan waktu pencurian, dan membagi peran. TKY disebut berinisiatif melakukan pencurian sekaligus mengarahkan lokasi sasaran. EH mengawasi situasi di luar pagar tower serta menarik kabel yang dipotong. SPD dan AN berada di dalam mobil, dengan AN sebagai sopir. Adapun BSK menyiapkan alat, memanjat pagar, dan masuk ke area tower.

Hasil curian dijual ke sebuah gudang barang rongsokan di Desa Kaliaman, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara. Kabel tersebut dijual dengan harga Rp180.000 per kilogram.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain kabel power sekitar 7,2 meter dan 5,7 meter, serta kabel grounding tower dan BTS berbagai ukuran. Disita pula gunting pemotong besi, obeng, sembilan karung putih, serta mobil Toyota Kijang K 1041 ZC.

Kasat Reskrim AKP Indrawan Wira Saputra mengatakan komplotan diduga beraksi dalam kurun satu tahun. “Kelompok ini menyasar tower-tower yang berada di tengah hutan atau jauh permukiman. Mereka juga dikenal lihai menghilangkan alat bukti hasil kejahatan. Motif pencurian dilakukan karena ekonomi, hasil curian dibagi rata,” kata dia.

Para tersangka dijerat pasal 17 ayat 1 huruf f dan g atau pasal 477 ayat 1 huruf g juncto pasal 17 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Polisi masih memburu BSK; masyarakat yang mengetahui keberadaannya diminta melapor ke kantor polisi terdekat.

Sumber: Solopos/Ni’matul Faizah — “Komplotan Pencuri Kabel Tower Ditangkap di Boyolali, Beraksi di 15 TKP”, Rabu (14/10/2026).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *