Pengisian BPD Boyolali Disoal, Warga Dipersilakan Lapor Kejanggalan

Berita, Politik34 Views

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) punya tiga fungsi yang dekat dengan keseharian warga: membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung aspirasi masyarakat, serta mengawasi kinerja kepala desa. Karena itu, cara anggotanya dipilih ikut menentukan seberapa kuat suara warga di tingkat desa.

Pengisian anggota BPD secara serentak di Kabupaten Boyolali yang digelar Sabtu (26/9/2026) kini dipersoalkan Forum Peduli Demokrasi Desa Boyolali. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali menegaskan tahapan sudah sesuai aturan dan mempersilakan warga melapor jika menemukan kejanggalan, seperti dilaporkan Espos, TribunSolo, dan Fokus Jateng pada Senin (28/9/2026).

Intinya

  • Pengisian anggota BPD serentak di Boyolali digelar Sabtu (26/9/2026).
  • Forum Peduli Demokrasi Desa Boyolali menyoroti minimnya sosialisasi, dugaan tahapan yang dilompati, dan penentuan pemilih yang dinilai sepihak.
  • Forum meminta SK pengesahan BPD ditunda di desa yang prosesnya diduga bermasalah.
  • Dispermasdes menyebut proses mengacu PP Nomor 16 Tahun 2026 dan membuka ruang laporan warga.

Apa saja yang dipersoalkan?

Koordinator Advokasi Darma Desa Forum Peduli Demokrasi Desa Boyolali, Mujianto (ditulis Mujiyanto oleh TribunSolo dan Fokus Jateng), menyebut pihaknya menerima sejumlah pengaduan. Temuan pertama adalah minimnya sosialisasi. “Temuan kami, banyak warga desa yang mayoritas tidak mengetahui adanya tahapan dan pelaksanaan pengisian anggota BPD. Informasi hanya berputar di kalangan internal perangkat desa atau kelompok tertentu,” kata dia, seperti dikutip TribunSolo.

Temuan kedua, forum menduga sejumlah panitia desa melewati tahapan, seperti pengumuman pendaftaran, verifikasi berkas, pengumuman calon yang berhak dipilih, hingga musyawarah atau pemilihan. Kepada Espos, Mujianto menduga pemangkasan itu dilakukan untuk mengejar tenggat 26 September 2026.

Temuan ketiga menyangkut unsur keterwakilan pemilih. Menurut forum, unsur pemilih dalam musyawarah wilayah atau keterwakilan tokoh semestinya ditetapkan secara adil per RT, RW, atau dusun sesuai Peraturan Bupati, bukan ditunjuk sepihak oleh panitia.

Apa tuntutan forum kepada Pemkab?

Forum meminta Pemkab Boyolali, khususnya Bupati dan Dispermasdes, mengevaluasi desa-desa yang proses pengisian BPD-nya diduga bermasalah. “Jangan sampai SK pengesahan diterbitkan sebelum persoalan prosedurnya diperiksa,” kata Mujiyanto, seperti dikutip Fokus Jateng.

Forum juga mengusulkan kanal pengaduan resmi di tingkat kabupaten, verifikasi lapangan, penguatan peran camat, hingga pengisian ulang bagi desa yang terbukti tidak menjalankan tahapan. Menurut Espos, forum menilai hal ini penting karena anggota BPD terpilih dalam waktu dekat juga akan menjadi panitia pemilihan kepala desa.

Bagaimana tanggapan Dispermasdes?

Kepala Dispermasdes Boyolali, Ari Wahyu Prabowo, mengatakan masa jabatan anggota BPD saat ini berakhir pada 12 Desember 2026. Pengisian mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026, turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. “Seluruh rangkaian proses pengisian BPD telah berjalan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku,” kata Ari, seperti dikutip Fokus Jateng.

Ari mengakui perubahan Perda Boyolali tentang BPD masih berproses. Namun, menurut dia, pihaknya sudah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri. “Tidak harus menunggu perda ini diketok karena kita bisa langsung mengacu pada PP 16,” ujarnya kepada TribunSolo.

Soal tudingan penunjukan sepihak, Ari menyebut mekanismenya berupa musyawarah keterwakilan perempuan dan musyawarah keterwakilan wilayah, dengan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Kepada Espos, ia menyatakan belum menerima laporan tentang warga yang tiba-tiba ditunjuk menjadi calon anggota BPD.

Apa selanjutnya?

Dispermasdes mempersilakan warga yang menemukan dugaan pelanggaran prosedur untuk melapor agar bisa dilakukan klarifikasi kronologi. Menurut Ari, tim monitoring sudah dibentuk di tingkat kecamatan maupun kabupaten.

Sementara itu, forum tetap meminta pengesahan BPD ditunda di desa yang terbukti melanggar tahapan. Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi soal jumlah laporan yang masuk maupun jadwal penerbitan SK pengesahan anggota BPD terpilih.

Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *