BOYOLALI, boyolali.net — Antrean panjang di kantor Samsat kini bukan lagi satu-satunya pilihan bagi warga Boyolali. Pajak kendaraan bermotor tahunan untuk motor maupun mobil sudah bisa dibayar lewat HP melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional), layanan resmi dari Korlantas Polri yang berlaku nasional.
Dengan bayar pajak motor online lewat SIGNAL, wajib pajak tidak perlu datang dan antre di kantor Samsat. Setelah pembayaran berhasil, bukti pelunasan elektronik (e-TBPKP) beserta pengesahan STNK digital langsung muncul di aplikasi dan sah secara hukum untuk ditunjukkan saat ada pemeriksaan di jalan.
Baca juga:
- Cara Perpanjang SIM Online 2026: Syarat, Biaya, dan Langkahnya
- Jadwal Samsat Keliling Boyolali 2026: Lokasi, Jam, dan Syaratnya
- Balik Nama Motor Bekas 2026: Biaya, Syarat, dan Cara Mengurusnya
Perlu dicatat, layanan ini hanya berlaku untuk pembayaran pajak tahunan. Untuk perpanjangan STNK lima tahunan yang disertai ganti pelat nomor, pemilik kendaraan tetap wajib datang ke Samsat karena ada prosedur cek fisik kendaraan berupa gesek nomor rangka dan nomor mesin.
Syarat Bayar Pajak Motor Online Lewat SIGNAL
Sebelum mulai, siapkan dokumen berikut: NIK sesuai e-KTP, nama lengkap sesuai KTP, alamat email dan nomor HP yang aktif, serta data kendaraan berupa nomor polisi dan 5 digit terakhir nomor rangka (tertera di STNK). Nama pemilik di STNK harus sesuai dengan KTP pendaftar, atau merupakan kendaraan milik keluarga dalam satu Kartu Keluarga.
Langkah-langkahnya
1. Unduh dan registrasi akun. Unduh aplikasi SIGNAL resmi melalui Google Play Store atau Apple App Store. Isi data diri (NIK, nama sesuai e-KTP, email, nomor HP), unggah foto e-KTP, lakukan verifikasi wajah (biometrik), lalu masukkan kode OTP dari SMS dan klik tautan aktivasi yang dikirim ke email.
2. Daftarkan kendaraan. Pada halaman utama pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”, pilih kepemilikan (milik sendiri atau keluarga satu KK), masukkan nomor polisi dan 5 digit terakhir nomor rangka, lalu lanjutkan.
3. Proses pengesahan STNK. Masuk ke menu “Pendaftaran Pengesahan STNK”, pilih pelat nomor yang akan dibayar. Sistem menampilkan rincian tagihan: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SWDKLLJ, dan denda bila ada keterlambatan.
4. Dapatkan kode bayar. Klik lanjut untuk memperoleh kode bayar. Kode ini umumnya hanya berlaku sekitar 2 jam, jadi segera selesaikan pembayaran sebelum kedaluwarsa agar proses tidak batal otomatis.
5. Bayar lewat kanal pilihan. Pembayaran bisa dilakukan via virtual account bank (Mandiri, BRI, BNI, BCA, dan bank daerah), dompet digital (Dana, OVO, GoPay, LinkAja), gerai ritel seperti Alfamart dan Indomaret, hingga QRIS dari aplikasi mobile banking apa pun.
6. Simpan bukti elektronik. Setelah pembayaran terkonfirmasi, e-TBPKP akan muncul di aplikasi lengkap dengan pengesahan ber-QR code. Simpan file PDF-nya di HP. Bila membutuhkan dokumen fisik, aktifkan opsi pengiriman dokumen TBPKP agar dikirim ke alamat rumah melalui jasa pos.
Tips agar proses lancar: pastikan seluruh data yang dimasukkan persis seperti di KTP dan STNK, karena kesalahan input berulang bisa membuat akun terblokir sementara. Selalu unduh aplikasi SIGNAL dari toko aplikasi resmi untuk menghindari aplikasi tiruan. Bagi yang tetap ingin mengurus langsung, Samsat Keliling Boyolali tetap beroperasi Senin sampai Sabtu di sejumlah kecamatan.
Sumber: otorider.com, umsu.ac.id, mediakampung.com (panduan resmi aplikasi SIGNAL, Samsat Digital Nasional). Informasi layanan per 2026; rincian biaya mengikuti tagihan PKB dan SWDKLLJ masing-masing kendaraan.
Info belanja:
Website: https://www.klatenshop.com
Toko offline: Jl. Raya Solo-Jogja KM 11, Pengung, Klepu, Ceper, Klaten — lihat di Google Maps












