Cara Mengurus Akta Kematian di Boyolali 2026: Syarat dan Biaya

Ekonomi80 Views

BOYOLALI — Akta kematian adalah dokumen resmi yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sebagai bukti sah bahwa seseorang telah meninggal dunia. Bagi warga Boyolali, pengurusan akta kematian wajib dilaporkan paling lambat 30 hari sejak tanggal kematian, dan prosesnya gratis bila berkas lengkap.

Dokumen ini penting bagi ahli waris. Akta kematian menjadi syarat mengurus klaim asuransi, pembagian warisan, pensiun, hingga penutupan rekening bank almarhum. Akta ini juga menjadi dasar pembaruan Kartu Keluarga dan memastikan data kependudukan di Disdukcapil selalu mutakhir.

Alur pengurusannya sederhana. Keluarga cukup meminta surat keterangan kematian terlebih dahulu, lalu mengajukan permohonan akta kematian ke Disdukcapil Kabupaten Boyolali. Pengajuan bisa dilakukan langsung di kantor Disdukcapil, melalui desa atau kelurahan, maupun secara online lewat aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Baca juga:

Syarat Mengurus Akta Kematian di Boyolali

Sebelum datang ke kantor Disdukcapil, siapkan dokumen berikut ini:

  • Surat keterangan kematian dari dokter, rumah sakit, atau puskesmas bila almarhum meninggal di fasilitas kesehatan; atau dari kepala desa atau lurah bila meninggal di rumah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) almarhum dan pelapor.
  • Fotokopi KTP elektronik almarhum. KTP asli biasanya ditarik petugas saat akta diterbitkan.
  • Fotokopi KTP elektronik pelapor.
  • Fotokopi KTP dua orang saksi yang mengetahui peristiwa kematian.
  • Akta kelahiran atau akta perkawinan almarhum, bila ada.
  • Formulir permohonan F-2.01 yang diisi di desa atau kelurahan maupun di kantor Disdukcapil.

Menurut Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, syarat wajib pencatatan kematian sebenarnya hanya surat kematian; dokumen lain diminta untuk pencocokan data.

Cara Mengurus Akta Kematian di Boyolali

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Minta surat keterangan kematian dari rumah sakit, puskesmas, atau dokter bila almarhum meninggal di fasilitas kesehatan, atau dari kepala desa atau lurah bila meninggal di rumah.
  2. Siapkan seluruh dokumen syarat di atas, termasuk fotokopi KTP dua orang saksi.
  3. Datang ke Kantor Disdukcapil Kabupaten Boyolali atau ajukan melalui desa atau kelurahan setempat. Serahkan berkas dan isi formulir permohonan.
  4. Untuk pengajuan online, buka aplikasi IKD, masuk dengan PIN, pilih menu Pelayanan lalu layanan kematian, isi data almarhum, pelapor, dan dua saksi, lalu unggah surat kematian. Akta yang sudah jadi dikirim ke email pemohon.
  5. Petugas memverifikasi berkas. Bila lengkap, akta kematian diterbitkan dan bisa diambil atau diunduh sesuai kanal pengajuan.

Biaya dan Lama Proses

Pengurusan akta kematian gratis untuk warga negara Indonesia. Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 menegaskan seluruh layanan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya. Di Boyolali, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 bahkan menggratiskan empat jenis adminduk sekaligus, yakni KTP, akta kelahiran, akta kematian, dan Kartu Keluarga. Bila berkas lengkap, akta biasanya selesai dalam satu kali 24 jam atau satu hari kerja.

Terlambat Melapor? Ini yang Harus Dilakukan

Bila kematian baru dilaporkan setelah lewat 30 hari, pengurusan tetap bisa dilakukan dengan syarat tambahan. Misalnya, bila almarhum meninggal di rumah, keluarga diminta melampirkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kebenaran data kematian. Bila data almarhum sudah tidak ditemukan dalam basis data kependudukan, keluarga perlu mengajukan penetapan pengadilan tentang kematian. Karena itu, keluarga sebaiknya tidak menunda pengurusan akta kematian.

Warga yang masih ragu soal syarat atau alur bisa bertanya dulu ke petugas Disdukcapil atau perangkat desa setempat sebelum datang.

Sumber: ahmadweb.com (30 Oktober 2026); jurnalkota.co.id (31 Juli 2026); Solopos/Espos.id (4 April 2016); asgar.or.id; viv.co.id (9 Oktober 2026). Diakses 7 November 2026.


Info Belanja:
Website: https://www.klatenshop.com
Toko offline: Jl. Raya Solo-Jogja KM 11, Pengung, Klepu, Ceper, Klaten — lihat di Google Maps

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *