Boyolali.net — Sabtu (3/10/2026) — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan masih banyak paket internet operator seluler yang belum melindungi sisa kuota pelanggan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hasil itu diumumkan dalam evaluasi perdana di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Sabtu (3/10/2026).
Menurut paparan Kemkomdigi yang dikutip detikInet dan ANTARA, ada 156 paket dari Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), dan XLSmart yang perlindungannya baru berupa notifikasi atau peringatan menjelang masa aktif berakhir. Bagi pengguna, artinya sisa kuota pada paket-paket itu masih bisa hangus.
Intinya
- XLSmart: 92 dari 101 paket sudah rollover, 9 paket baru berupa notifikasi.
- Indosat (IOH): 23 dari 94 paket sudah rollover, 71 paket masih mengandalkan notifikasi H-7 dan H-2.
- Telkomsel: 19 dari 95 paket sudah rollover, 76 paket masih berupa notifikasi.
- Kemkomdigi menilai notifikasi belum sesuai putusan MK dan meminta operator segera menyesuaikan.
Apa yang ditemukan Kemkomdigi?
Evaluasi ini bersumber dari laporan pertama ketiga operator yang wajib masuk paling lambat 28 September 2026 dan selanjutnya diperbarui setiap bulan. Menurut detikInet, Kemkomdigi lalu menggelar rapat klarifikasi dengan ketiga operator. Kewajiban lapor itu berasal dari surat edaran Menkomdigi yang terbit akhir Agustus 2026, seperti pernah diulas dalam artikel Boyolali.net sebelumnya.
“Dari laporan yang kami terima, secara umum ketiga operator sudah memperluas pilihan paket rollover. Namun, kami juga menemukan bahwa masih terdapat paket-paket non-rollover yang perlindungannya baru diberikan dalam bentuk notifikasi atau peringatan kepada pelanggan,” kata Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi Denny Setiawan, seperti dikutip ANTARA.
Rollover adalah mekanisme ketika sisa kuota diakumulasikan ke periode berikutnya. Paket non-rollover berarti kuota hangus saat periode langganan berakhir. Menurut ANTARA, dari 92 paket rollover XLSmart, 18 merupakan paket baru setelah putusan MK dan 74 paket lama.
Mengapa notifikasi dianggap belum cukup?
Kemkomdigi menilai pemberitahuan menjelang masa aktif habis hanya bersifat pencegahan. “Berdasarkan evaluasi kami, Komdigi, mekanisme tersebut belum sesuai dengan amanah putusan MK karena sifatnya masih preventif dan belum memberikan perlindungan terhadap nilai ekonomi sisa kuota pelanggan secara langsung,” ujar Denny, seperti dikutip detikInet dan ANTARA.
“Notifikasi bukan solusi terhadap sisa kuota yang belum terpakai. Notifikasi hanya mengingatkan pelanggan bahwa kuotanya akan berakhir,” kata Denny, seperti dikutip detikInet. Ia menambahkan, pemerintah mendorong mekanisme yang memberi kesempatan pelanggan tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang sudah dibeli.
IDN Times mencatat, kewajiban ini merujuk pada Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026, yang memandang sisa kuota yang sudah dibayar pelanggan tidak boleh begitu saja hangus.
Bagaimana dengan paket Telkomsel?
Kemkomdigi memberi catatan khusus untuk Telkomsel. “Kami mencatat terdapat beberapa pengembangan paket rollover Telkomsel yang mengalami pergeseran jadwal karena kendala teknis dari 28 September menjadi minggu pertama Oktober 2026. Kami meminta proses tersebut juga segera dituntaskan,” ujar Denny, seperti dikutip ANTARA.
Informasi penting untuk masyarakat
Bagi warga Boyolali yang sehari-hari bergantung pada paket data, ada beberapa hal yang bisa diperhatikan berdasarkan keterangan Kemkomdigi:
- Belum semua paket memakai rollover; cek keterangan paket sebelum membeli, terutama soal perlakuan sisa kuota.
- Notifikasi H-7 atau H-2 menurut Kemkomdigi belum termasuk perlindungan sisa kuota sesuai putusan MK.
- Masalah terkait sisa kuota dapat diadukan melalui kanal pengaduan operator maupun Pusat Kontak Digital 159, seperti disampaikan Denny dalam laporan detikInet.
Warga juga diimbau tetap berhati-hati menjaga data pribadi saat mengurus layanan seluler. Simak juga langkah Komdigi mengusut jual beli data pribadi dan aturan baru pemasangan APK di Android.
Apa selanjutnya?
Kemkomdigi telah meminta ketiga operator memenuhi kewajiban melindungi sisa kuota pelanggan sesuai putusan MK. Operator tetap wajib melapor setiap bulan, sementara Kemkomdigi menyatakan akan terus memantau dan mengevaluasi penerapannya, menurut ANTARA dan Medcom.id. Hingga artikel ini ditulis, belum ada tanggapan operator yang dimuat dalam sumber-sumber tersebut.
Sumber
- detikInet – Komdigi: Banyak Paket Internet Belum Penuhi Aturan Kuota Tak Hangus (3/10/2026)
- ANTARA – Kemkomdigi evaluasi langkah tiga opsel lindungi sisa kuota internet (3/10/2026)
- IDN Times – Kemkomdigi: Banyak Paket Internet Belum Lindungi Sisa Kuota Sesuai Putusan MK (3/10/2026)
- Medcom.id – Evaluasi Aturan Larangan Kuota Hangus, Komdigi Temukan Paket Internet Belum Sesuai Putusan MK (3/10/2026)










