Evaluasi perdana Kemkomdigi pada Sabtu (3/10/2026) menemukan 156 paket internet Telkomsel, Indosat, dan XLSmart yang perlindungan sisa kuotanya baru berupa notifikasi, belum sesuai putusan MK.
Operator Seluler
Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Lapor 28 September
Lewat SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 yang terbit 28 Agustus 2026, operator seluler dilarang menghanguskan sisa kuota internet pelanggan dan wajib melaporkan pemenuhan kewajibannya paling lambat 28 September 2026.
No More Posts Available.
No more pages to load.









