Cara Membuat SIM A Baru di Boyolali 2026: Syarat, Biaya, Ujian

Ekonomi84 Views

BOYOLALI — Warga Kabupaten Boyolali yang ingin mengemudikan mobil pribadi wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A. Berbeda dengan perpanjangan yang bisa diurus lewat aplikasi atau SIM keliling, pembuatan SIM A baru hanya bisa dilayani di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Boyolali dan harus melewati ujian teori serta ujian praktik.

SIM A berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat perseorangan, baik mobil penumpang maupun mobil barang, dengan berat yang diperbolehkan maksimal 3.500 kilogram. Mobil keluarga seperti sedan, jeep, pikap ringan, hingga MPV masuk dalam golongan ini.

Pemohon SIM A baru minimal berusia 17 tahun dan membawa Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli beserta fotokopinya. Pemohon juga wajib lulus pemeriksaan kesehatan jasmani dan tes psikologi, serta menyiapkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan atau JKN. Pendaftaran bisa dimulai lewat aplikasi Digital Korlantas Polri, tetapi ujian praktik tetap harus dijalani langsung di lapangan Satpas.

Baca juga:

Syarat Membuat SIM A Baru

Syarat pembuatan SIM A baru meliputi empat hal: usia, administrasi, kesehatan, dan kelulusan ujian. Dokumen yang disiapkan: e-KTP asli beserta fotokopinya, surat keterangan sehat, hasil tes psikologi, dan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan atau JKN.

Biaya Membuat SIM A Baru 2026

Biaya penerbitan SIM A baru diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. PNBP penerbitan SIM A baru sebesar Rp120.000. Di luar itu, pemeriksaan kesehatan sekitar Rp35.000 dan tes psikologi sekitar Rp37.500 hingga Rp100.000, tergantung penyedia layanan. Total biaya yang perlu disiapkan berkisar Rp215.000 hingga Rp250.000. Tarif dapat berubah sewaktu-waktu, jadi konfirmasikan ke Satpas Polres Boyolali sebelum datang.

Alur Pembuatan SIM A di Satpas

Pertama, daftar lewat aplikasi Digital Korlantas Polri atau datang langsung ke Satpas Polres Boyolali. Setelah itu, jalani pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi di klinik mitra Satpas atau melalui layanan tes psikologi daring resmi. Berikutnya, isi formulir pendaftaran dan bayar PNBP di loket atau melalui virtual account resmi.

Setelah berkas lengkap, pemohon mengikuti ujian teori dengan sistem elektronik E-AVIS. Materi yang diujikan meliputi peraturan lalu lintas, rambu-rambu, teknik berkendara, dan persepsi bahaya. Nilai kelulusan minimal 70 dan hasilnya langsung terlihat di layar. Pemohon yang lulus teori lanjut ke ujian praktik di lapangan Satpas.

Ujian Praktik SIM A

Pada ujian praktik, pemohon diuji kemampuan mengendalikan mobil, antara lain parkir paralel, berjalan mundur, melewati tanjakan, serta manuver mengikuti marka jalan. Calon pemohon disarankan berlatih mengemudi terlebih dahulu. Bila lulus, pemohon lanjut ke perekaman foto dan tanda tangan, lalu kartu SIM dicetak pada hari yang sama.

Bila Gagal Ujian

Pemohon yang belum lulus boleh mengulang maksimal dua kali dalam 14 hari kerja tanpa harus mendaftar ulang dari awal. Bila setelah dua kali pengulangan tetap belum lulus, pemohon dapat meminta kembali biaya PNBP yang sudah dibayarkan, lalu mendaftar ulang di kesempatan berikutnya.

Datanglah lebih pagi agar seluruh tahapan selesai dalam satu hari. Yang terpenting, tidak ada jalur resmi pembuatan SIM baru tanpa datang dan tanpa tes. Waspadai tawaran calo yang menjanjikan SIM jadi tanpa ujian; SIM dari cara tidak resmi berisiko bermasalah saat pemeriksaan di jalan. Masa berlaku SIM A adalah lima tahun sejak tanggal penerbitan.

Sumber: Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020; Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021; Digital Korlantas Polri; Auto2000; Daihatsu. Dirangkum boyolali.net, Minggu 8 November 2026. Jadwal dan biaya dapat berubah sewaktu-waktu; konfirmasikan ke Satlantas Polres Boyolali sebelum datang.

Info Belanja:

Website: https://www.klatenshop.com

Toko offline: Jl. Raya Solo-Jogja KM 11, Pengung, Klepu, Ceper, Klaten — lihat di Google Maps

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *