Cara Mengurus PBG di Boyolali 2026, Pengganti IMB via SIMBG

Ekonomi62 Views

BOYOLALI — Warga Boyolali yang berencana membangun rumah atau merenovasi bangunan wajib mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terlebih dahulu. PBG adalah pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak 2021, dan kini pengurusannya dilakukan secara online melalui sistem SIMBG.

PBG diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021, turunan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Di tingkat daerah, Boyolali mengaturnya lewat Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Retribusi PBG.

PBG diperlukan bukan hanya untuk membangun baru, tetapi juga untuk mengubah, memperluas, mengurangi, dan merawat bangunan gedung sesuai standar teknis yang berlaku. IMB lama tetap sah dan tidak perlu dikonversi. Yang wajib mengurus PBG adalah bangunan baru atau bangunan yang mengalami perubahan.

Baca juga:

Syarat Dokumen PBG di Boyolali

Sebelum mengajukan permohonan, siapkan dokumen berikut: KTP pemohon dan NPWP untuk perorangan; akta pendirian untuk badan usaha; bukti kepemilikan tanah seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB); gambar rencana teknis berupa denah lantai, tampak, potongan, dan rencana atap; serta data teknis, termasuk perhitungan struktur bila bangunan bertingkat.

Pemohon juga perlu Keterangan Rencana Kota (KRK) atau advice planning dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Boyolali tentang zonasi dan garis sempadan bangunan (GSB) di lokasi. Untuk rumah tinggal sederhana, gambar rencana bisa dibuat sendiri asalkan lengkap dan sesuai skala. Bangunan kompleks sebaiknya memakai jasa arsitek berlisensi agar tidak bolak-balik revisi.

Cara Mengurus PBG lewat SIMBG

Pengajuan PBG dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) di simbg.pu.go.id. Berikut alurnya:

  1. Buat akun di SIMBG dengan NIK dan alamat email aktif, lalu pilih menu pengajuan PBG.
  2. Isi data pemohon dan data bangunan, kemudian unggah seluruh dokumen persyaratan.
  3. Ikuti konsultasi perencanaan. Tim Profesi Ahli (TPA) memeriksa kesesuaian rencana teknis dengan standar berlaku, maksimal lima kali dalam 28 hari kerja.
  4. Setelah rencana teknis disetujui, dinas teknis menetapkan nilai retribusi. Bayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku, di Boyolali melalui ID billing Bank Jateng.
  5. PBG diterbitkan secara digital dan dapat diunduh dari akun SIMBG pemohon.

Berapa Biaya dan Lama Proses PBG?

Retribusi PBG dihitung berdasarkan rumus luas lantai dikali indeks terintegrasi dan harga satuan yang ditetapkan pemerintah daerah, jadi tidak ada tarif nasional seragam. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Boyolali menyebut retribusi PBG di Boyolali sebesar Rp5.000 per meter persegi. Sebagai gambaran, rumah tinggal di bawah 36 meter persegi umumnya bebas retribusi, sedangkan rumah tipe 36–70 meter persegi berkisar Rp500 ribu hingga Rp2 juta. Konfirmasi angka pastinya ke DPUPR/DPMPTSP Boyolali sebelum membayar.

Soal waktu, DPUPR Boyolali menargetkan PBG untuk rumah tinggal sederhana bisa selesai dalam tiga hari bila dokumen lengkap dan sesuai. PBG fungsi usaha, sosial-budaya, dan pendidikan ditargetkan paling lama 28 hari.

Setelah bangunan selesai, pemilik wajib mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum bangunan dimanfaatkan. SLF diterbitkan tanpa dipungut biaya, paling lambat tiga hari kerja sejak surat pernyataan kelaikan fungsi diunggah ke SIMBG. Mengurus PBG sejak awal lebih aman daripada membangun tanpa izin; bangunan ber-PBG juga lebih bernilai saat dijual atau dijadikan agunan.

Sumber: Solopos/Espos.id, builder.id, DPUPR Boyolali (dpupr.boyolali.go.id), PP Nomor 16 Tahun 2021, Perda Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2021 dan Nomor 1 Tahun 2022, simbg.pu.go.id.


Info Belanja:
Website: https://www.klatenshop.com
Toko offline: Jl. Raya Solo-Jogja KM 11, Pengung, Klepu, Ceper, Klaten — lihat di Google Maps

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *