Curi Tiga Ponsel Warga Banyudono Dini Hari, Dua Tersangka Ditangkap

Kriminal22 Views

Jam-jam menjelang subuh, ketika penghuni rumah masih terlelap, kerap menjadi waktu yang rawan. Hal itu dialami sebuah keluarga di Banyudono yang kehilangan tiga ponsel sekaligus dari dalam rumah.

Polres Boyolali menangkap dua tersangka pencurian tersebut, AW (32) dan ICK (31). Keduanya ditangkap di wilayah Kabupaten Sragen setelah Unit Reskrim Polsek Banyudono dan URC Satreskrim Polres Boyolali melakukan penyelidikan. Penangkapan ini diumumkan Kasi Humas Polres Boyolali AKP Winarsih, seperti dilaporkan Solopos dan detikJateng, Kamis (17/9/2026).

Intinya

  • Pencurian terjadi di Desa Bangak, Banyudono, Senin (3/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
  • Tiga ponsel milik korban dan keluarganya hilang; kerugian sekitar Rp10 juta.
  • Tersangka AW (32) dan ICK (31) ditangkap di Sragen dan kini ditahan di Mapolres Boyolali.
  • Keduanya diduga juga beraksi di Klaten, Magelang, dan Purworejo.

Bagaimana kejadiannya?

Menurut polisi, pencurian terjadi pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu korban sedang tidur. Begitu bangun, korban mendapati tiga ponsel miliknya dan keluarganya sudah hilang, sementara jendela kamar dalam keadaan terbuka.

Warga sekitar sempat melihat dua orang mencurigakan membawa senter di sekitar lokasi, seperti dilaporkan detikJateng. Kerugian materiil korban ditaksir sekitar Rp10 juta.

Polisi kemudian mengamankan tiga ponsel sebagai barang bukti. Menurut Solopos, ketiga ponsel itu terdiri atas berbagai merek dan tipe milik korban.

Siapa para tersangka?

Tersangka AW berasal dari Nganjuk, Jawa Timur, sedangkan ICK berasal dari Sukoharjo. Menurut detikJateng, AW merupakan residivis yang baru keluar dari Lapas Sragen pada Maret 2026. Residivis adalah sebutan bagi orang yang kembali tersangkut perkara pidana setelah sebelumnya pernah dijatuhi hukuman.

Keduanya sempat disebut sebagai pasangan. Namun polisi meluruskan hal itu. “Kedua tersangka ini bukan pasangan suami istri, mereka mengaku baru kenal 2 bulan,” kata AKP Winarsih, seperti dikutip detikJateng.

Dari hasil penyelidikan, keduanya diduga juga pernah beraksi di Klaten, Magelang, dan Purworejo. Saat beraksi, menurut polisi, keduanya berbagi peran; satu orang masuk ke rumah dan satu lagi menunggu di luar dengan sepeda motor.

Apa yang bisa dipetik warga?

Kasus ini menunjukkan bahwa pencurian bisa terjadi saat rumah berpenghuni, pada jam-jam ketika orang masih tidur. Dalam peristiwa di Bangak, pelaku masuk ketika keluarga belum bangun dan jendela kamar ditemukan terbuka.

Keterangan warga yang sempat melihat orang mencurigakan juga menjadi bagian dari cerita pengungkapan kasus ini. Kepedulian tetangga terhadap gerak-gerik orang asing di lingkungan sekitar dapat membantu kerja polisi.

Bagaimana proses hukumnya?

Polisi menangani perkara ini sebagai pencurian dengan pemberatan. Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Boyolali untuk penyidikan lanjutan.

Menurut Solopos, AKP Winarsih menyebut polisi terus melengkapi administrasi penyidikan untuk menuntaskan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Apa selanjutnya?

Setelah penyidikan rampung, berkas perkara AW dan ICK akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk diteliti sebelum disidangkan di pengadilan. Sampai berita ini ditulis, keduanya masih menjalani penyidikan di Polres Boyolali.

Dalam kasus ini, laporan korban ke polisi menjadi titik awal penyelidikan. Penyelidikan Unit Reskrim Polsek Banyudono dan URC Satreskrim Polres Boyolali atas laporan itu berujung pada penangkapan kedua tersangka di Sragen.

Status keduanya masih tersangka, sehingga asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga ada putusan pengadilan.

Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *