Komplotan Pembobol Pabrik Mebel Nogosari Dibekuk, Kerugian Rp136 Juta

Kriminal18 Views

Bagi pelaku usaha di Boyolali, mesin dan peralatan produksi adalah nyawa usaha. Karena itu, kabar pengungkapan komplotan pembobol pabrik mebel di Nogosari menjadi pengingat pentingnya pengamanan tempat usaha, terutama pada malam hari.

Polres Boyolali mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah pabrik mebel di Desa Potronayan, Kecamatan Nogosari. Kasus ini dirilis Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra di Mapolres Boyolali, Rabu (9/9/2026). Tiga tersangka ditangkap di Pasar Kliwon, Solo, pada 4 September 2026.

Intinya

  • Pencurian terjadi Senin (30/3/2026) dini hari di pabrik mebel di Desa Potronayan, Nogosari.
  • Kerugian ditaksir sekitar Rp136 juta berupa mesin dan peralatan produksi mebel.
  • Tiga dari lima tersangka, yakni S, P, dan KP, ditangkap di Solo pada 4 September 2026.
  • Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP baru dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Bagaimana kejadiannya?

Menurut polisi, pencurian terjadi pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Rekaman kamera pengawas (CCTV) memperlihatkan lima orang masuk ke area pabrik setelah merusak kunci pintu gerbang dan gudang.

Kejadian itu baru diketahui pagi harinya. Sekitar pukul 05.10 WIB, direktur perusahaan menerima laporan dari karyawan soal dugaan pencurian, seperti dilaporkan Solopos.

Barang yang hilang berupa mesin dan peralatan produksi mebel, antara lain mesin bobok, mesin bor, kompresor, inverter las, dan mesin potong. Kerugian perusahaan tercatat Rp136.016.000.

Siapa saja tersangkanya?

Polisi menetapkan lima tersangka. Tiga di antaranya, S alias NTL (48), P alias ATK (40), dan KP alias MDL (44), ditangkap di wilayah Pasar Kliwon, Solo, pada 4 September 2026. Dua tersangka lain sedang menjalani proses hukum di kepolisian lain; Liputan4 menyebut keduanya diproses di Polres Sukoharjo dan Polres Kudus.

“Ada lima tersangka dalam kasus ini,” kata AKBP Indra Maulana Saputra, seperti dikutip Solopos.

Menurut Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Indrawan Wira Saputra, masing-masing tersangka punya peran berbeda, mulai dari merencanakan dan menjual hasil curian, mengangkut mesin, hingga menjadi pengemudi kendaraan.

Ke mana hasil curian dijual?

Hasil curian dijual ke pasar besi tua di Surakarta dengan nilai sekitar Rp20 juta. Menurut Solopos, setiap tersangka menerima sekitar Rp2 juta, sementara sisanya dipakai untuk biaya operasional.

Angka itu jauh di bawah nilai kerugian perusahaan. Artinya, dampak kejahatan bagi korban jauh lebih besar daripada keuntungan yang dinikmati pelaku.

Apa yang perlu diwaspadai pelaku usaha?

AKP Indrawan menyebut para pelaku adalah residivis atau pernah dihukum sebelumnya. Mereka menyasar lokasi usaha yang “sepi dan mudah dibobol”, seperti dikutip Solopos. Polisi juga menyebut kelompok ini spesialis pembobolan gudang, pabrik, dan pertokoan di wilayah Jawa Tengah.

Dalam kasus ini, rekaman CCTV di lokasi memperlihatkan jumlah pelaku dan waktu kejadian. Menurut Solopos, para tersangka menggunakan sebuah mobil pikap putih untuk mengangkut barang curian dari lokasi pabrik yang berada di tepi Jalan Raya Nogosari–Mangu.

Apa selanjutnya?

Ketiga tersangka yang ditangkap Polres Boyolali dijerat Pasal 477 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda kategori V.

Proses penyidikan berlanjut sebelum berkas perkara diserahkan ke kejaksaan. Sebagai tersangka, mereka tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan.

Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *